AQIDAH, SYARIAH, AKHLAK

KERANGKA DASAR ISLAM ( AQIDAH, SYARIAH, AKHLAK)

1.            Pendahuluan

Islam merupakan agama samawi yang memiliki ajaran yang sangat sempurna. Semua masalah diatur dalam Islam, sehingga tidak ada satu pun masalah yang tidak ada ketentuannya dalam Islam. Kesempurnaan Islam ini ditunjang oleh ketiga sumber ajarannya, yakni al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran pokoknya serta ijtihad sebagai sumberpenegkapnya. Untuk memahami ajaran Islam secara keseluruhan memang dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Tidak banyak umat Islam  yang mengetahui ajaran Islam secara menyeluruh, bahkan masih banyak umat Islam yang hanya menganut Islam secara formal saja dan sama sekali tidak mengetahui ajaran Islam. Untuk mendasari pemahaman Islam yang lebih luas, perlu dipahami dulu mengenai dasar-dasar Islam atau yang sering disebut kerangka dasar ajaran Islam. Dengan memahami kerangka dasar islam ini, seseorang diharapkan dapat memahami gambaran ajaran Islam secara keseluruhan. Masalah inilah yang akan kami coba uraikan di bawah ini secara singkat dan semampu kami. Dengan adanya uraian singkat ini diharapkan para  pembaca, khususnya mahasiswa, mampu memiliki pemahaman dasar tentang ajaran Islam dan bisa menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari dalam segala kondisi atau kasus kehidupan yang dihadapinya.

B.       Pengertian Kerangka Dasar Ajaran Islam

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kerangka memiliki beberapa arti, di antaranya adalah garis besar dan rancangan (Tim Penyusun Kamus, 2001: 549). Kerangka dasar berarti garis besar atau rancangan yang sifatnya mendasar. Dengan demikian, kerangka dasar ajaran Islam maksudnya adalah garis besar atau rancangan ajaran Islam yang sifatnya mendasar, atau yang mendasari semua nilai dan konsep yang ada dalam ajaran Islam. Kerangka dasar ajaran Islam sangat terkait erat dengan tujuan ajaran Islam. Secara umum tujuan pengajaran Islam atau Pendidikan Agama Islam (PAI), khususnya di perguruan tinggi adalah membina mahasiswa agar mampu memahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi insan Muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah Swt dan berakhlak mulia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kerangka dasar ajaran Islam meliputi tiga konsep kajian pokok, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak. Tiga kerangka dasar ajaran Islam ini sering juga disebut dengan tiga ruang lingkup pokok ajaran Islam atau trilogi ajaran Islam. Kalau dikembalikan pada konsep dasarnya, tiga kerangka dasar Islam di atas berasal dari tiga konsep dasar Islam, yaitu iman, islam, dan ihsan. Ketiga konsep dasar Islam ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang diriwayatkan dari Umar Bin Khaththab. Hadis ini menceritakan tentang dialog antara Malaikat Jibril dengan Nabi saw. Jibril bertanya kepada Nabi tentang ketiga konsep tersebut, pertama-tama tentang konsep iman yang dijawab oleh Nabi dengan rukun iman yang enam, yaitu:

1.            Iman kepada Allah
2.            Iman kepada Malaikat-Nya
3.            Iman kepada Kitab-kitab-Nya
4.            Iman kepada Rasul-rasul-Nya
5.            Iman kepada Hari Akhir
6.            Iman kepada Qadla dan Qadar-Nya.

      Islam pada hakekatnya adalah aturan atau undang-undang Allah SWT yang terdapat dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulnya yang meliputi perintah-perintah dan larangan-larangan, serta petunjuk-petunjuk untuk menjadi pedoman hidup dan kehidupan ummat manusia guna kebahagiaanya di dunia dan akhirat. Adapun secara garis besar ruang lingkup ajaran Islam meliputi tiga hal pokok,yaitu:

1. A K I D A H

Yang dimaksud dengan akidah, menurut ilmu tentang asal usul kata (etimologi) adalah ikatan, sangkutan.  Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (terminologi) adalah iman, keyakinan. Karena itu, akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman yang merupakan asas seluruh ajaran Islam.

Secara etimologis, aqidah berarti ikatan, sangkutan, keyakinan. Aqidah secara teknis juga berarti keyakinan atau iman. Dengan demikian, aqidah merupakan asas tempat mendirikan seluruh bangunan (ajaran) Islam dan menjadi Kerangka Dasar Ajaran Islam sangkutan semua hal dalam Islam. Aqidah juga merupakan sistem keyakinan Islam yang mendasar seluruh aktivitas umat Islam dalam kehidupannya. Aqidah atau sistem keyakinan Islam dibangun atas dasar enam keyakinan atau yang biasa disebut dengan rukun iman yang enam. Adapun kata iman secara etimologis berarti percaya atau membenarkan dengan hati. Sedang menurut istilah syara’, iman berarti membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lidah, dan melakukan dengan anggota badan. Dengan pengertian ini, berarti iman tidak hanya terkait dengan pembenaran dengan hati atau sekedar meyakini adanya Allah saja, misalnya.

Iman kepada Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada ; membuktikannya dengan ikrar syahadat atau mengucapkan kalimat-kalimat Dzikir kepada Allah; dan mengamalkan semua perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya. Inilah makna iman yang sebenarnya, sehingga orang yang beriman berarti orang yang hatinya mengakui adanya Allah (dzikir hati), lidahnya selalu melafalkan kalimat-kalimat Allah (dzikir lisan), dan anggota badannya selalu melakukan perintah-perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya (dzikir perbuatan).
Dari uraian di atas dapat juga dipahami bahwa iman tidak hanya tertumpu pada ucapan lidah semata. Kalau iman hanya didasarkan pada ucapan lidah semata, berarti iman yang setengah setengah atau imannya orang munafiq seperti yang ditegaskan al-Quran dalam surat al-Baqarah (2) ayat 8-9:
“Di antara manusia ada yang mengatakan: Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orangyang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar.”(QS. al-Baqarah [2]: 8-9).

Iman juga tidak hanya diwujudkan dengan keyakinan hati semata. Dalam hal ini al-Quran surat al-Naml (27) ayat 14 menegaskan:

 “Dan mereka mengingkarinya karena kezhaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.”(QS. al-Naml [27]:14)

Dan iman juga tidak dapat ditunjukkan dalam bentul amal (perbuatan) semata. Kalau hal itu saja yang ditonjolkan, maka tidak ubahanya seperti perbuatan orang munafik sebagaimana yang disebutkan dalam al-Quran surat al-Nisa’ (4) ayat 142:

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah,dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ atau pamer dengan (shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.”(QS. al-Nisa’ [4]: 142).

Untuk mengembangkan konsep kajian aqidah ini, para ulama dengan ijtihadnya menyusun suatu ilmuyang kemudian disebut dengan ilmu tauhid. 

Mereka juga menamainya dengan ilmu Kalam,Ushuluddin, atau teologi Islam. Ilmu-ilmu ini membahas lebih jauh konsep-konsep aqidah yang termuat dalam al-Quran dan Hadis dengan kajian-kajian yang lebih mendalam yang diwarnai dengan perbedaan pendapat di kalangan mereka dalam masalah-masalah tertentu.


Sistem kepaercayaan Islam atau akidah dibangun di atas enam dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman. Rukun Iman meliputi keimanan kepada Allah,malaikat, kitab-kitab, rasul, haru akhir dan qodha dan qadar. Berdasarkan fondasi yang enam tersebut, maka keterikatan setiap muslim kepada Islam yang semestinya ada pada jiwa muslim adalah :

        a.   Meyakini bahwa Islam adalah agama yang terakhir, mengandung syariat yang           
             menyempurnakan syariat-syariat yang diturunkan Allah sebelumnya.Sebagaimana Allah                     berfirman:

            "Tidaklah Muhammad seorang bapak (bagi) salah seorang laki-laki di antara kamu,                
             melainkan  dia tu utusan Allah dan penutup para nabi"   
                                                                                  
        b.   Meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar di sisi Allah karena Islam       
              adalah agama yang     dianut oleh para Nabi sejak Nabi Adam as sampai Nabi Muhammad                  SWT. Islam datang dengan membawa kebenaran yang bersifat absolut guna menjadi           
              pedoman hidup dan kehidupan manusia selarasnya dengan fitrahnya. Allah berfirman dalam                surah Ali-Imran ayat 19:
             "Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam"                                                                            

        c.    Meyakini Islam adalah agama yang universal dan berlaku untuk semua manusia, serta                        mampu menjawab segala persoalan yang muncul dalam segala lapisan masyarakat dan                        sesuai dengan tuntutan budaya manusia sepanjang zaman. Sebagaimana firman Allah dalam                surah As-Saba,ayat28:
              "Dan tiadalah kami utus kamu (Muhammad) melainkan untuk semua manusia sebagai berita               gembira dan peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."                   

2.   S Y A R I A H                         

Yang dimaksud dengan syri’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah system norma (kaidah) Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah mu’amalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut ilmu fikih.


Secara etimologis, syariah berarti jalan ke sumber air atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan kearah sumber pokok bagi kehidupan. Orang-orang Arab menerapkan istilah ini khususnya pada jalan setapak menuju palung air yang tetap dan diberi tanda yang jelas terlihat mata (Ahmad Hasan, 1984: 7). Adapun secara terminologis syariah berarti semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim baik yang ditetapkan dengan al-Quran maupun Sunnah Rasul (Muhammad Yusuf Musa, 1988: 131). Mahmud Syaltut mendefinisikan syariah sebagai aturan-aturan yang disyariatkan oleh Allah atau disayariatkan pokok-pokoknya agar manusia itu sendiri menggunakannya dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dan alam semesta, serta dengan kehidupan (Syaltut, 1966: 12). Syaltut menambahkan bahwa syariah merupakan cabang dari aqidah yang merupakan pokoknya. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat yang tidak dapat dipisahkan. Aqidah merupakan fondasi yang dapat membentengi syariah, sementara syariahmerupakan perwujudan dari fungsi kalbu dalam beraqidah (Syaltut, 1966: 13).
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kajian syariah tertumpu pada masalah aturan Allah dan Rasul-Nya atau masalah hukum. Aturan atau hukum ini
mengatur manusia dalam berhubungan dengan Tuhannya (hablun minallah) dan dalam berhubungan dengan sesamanya (hablun minannas). Kedua hubungan manusia inilah yang merupakan ruang lingkup dari syariah Islam. Hubungan yang pertama itu kemudian disebut dengan ibadah, dan hubungan yang kedua disebut muamalah. Ibadah mengatur bagaimana manusia bisa berhubungan dengan Allah. Dalam arti yang khusus (ibadah mahdlah), ibadah terwujud dalam rukun Islam yang lima, yaitu mengucapkan dua kalimah syahadah (persaksian), mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji bagi yang mampu. Sedang muamalah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk aktivitas manusia dalam berhubungan dengan sesamanya. Bentuk-bentuk hubungan itu bisa berupa hubungan perkawinan(munakahat), pembagian warisan (mawaris), ekonomi (muamalah), pidana (jinayah),politik (khilafah), hubungan internasional (siyar), dan peradilan (murafa’at). Dengan demikian, jelaslah bahwa kajian syariah lebih tertumpu pada pengamalan konsep dasar Islamyang termuat dalam aqidah. Pengamalan inilah yang dalam al-Quran disebut dengan
al-a’mal al-shalihah (amal-amal shalih). Untuk lebih memperdalam kajian syariah ini para ulama mengembangkan suatu ilmu yang kemudian dikenal dengan ilmu fikih atau fikih Islam. Ilmu fikih ini mengkaji konsep-konsep syariah yang termuat dalam al-Quran dan Sunnah dengan melalui ijtihad. Dengan ijtihad inilah syariah dikembangkan lebih rinci
dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat manusia. Sebagaimana dalam kajian aqidah, kajian ilmu fikih ini juga menimbulkan berbagai perbedaan yang kemudian dikenal dengan mazhab-mazhab fikih. Jika aqidah merupakan konsep kajian terhadap iman, maka syariah merupakan konsep kajian terhadap islam. Islam yang dimaksud di sini adalah islamsebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi saw.yang di riwayatkan oleh Umat Ibn Khaththab sebagaimana yang diungkap di atas.


 Komponen Islam yang kedua adalah Syariah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktifitas yang seharusnya dikerjakan dan yang tidak boleh dikerjakan manusia.
      
Syariat adalah sistem nilai Islam ditetapkan oleh Allah sendiri dalam kaitan ini Allah disebut   sebagai Syaari' atau pencipta hukum.

      Sistem nilai Islam secara umum meliputi dua bidang :

a.    Syariat yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah, seperti sholat, puasa, dan haji, serta yang juga berdimensi hubungan dengan manusia, seperti zakat . Hubungan manusia dalam bentuk peribadatan biasa dengan Allah disebut ibadah mahdhah atau ibadah khusus, karena sifatnya yang khas dan tata caranya sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh Rasulullah.

b.    Syariat yang mengatur hubungan manusia secara horizontal, dengan sesama manusia dan makhluk lainnya disebut muamalah. Muamalah meliputi ketentuan atau peraturan segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan dengan alam sekitarnya.

3.            A K H L A K   

Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan prilaku baik dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti.


Secara etimologis, kata akhlak berasal dari bahasa Arab al-akhlaq yang merupakan bentuk jamak dari kata khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat (Hamzah Ya’qub, 1988: 11). Sinonim dari kata akhlak ini adalah etika, moral, dan karakter. Sedangkan secaraterminologis, akhlak berarti keadaan gerak jiwa yang mendorong ke arah melakukan perbuatan dengan tidak menghajatkan pikiran. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Maskawaih. Sedang al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai suatu sifat yang tetap pada jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak membutuhkankepada pikiran (Rahmat Djatnika, 1996: 27). Adapun ilmu akhlak oleh Dr. Ahmad Amin didefinisikan suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh sebagian manusia kepada sebagian lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat (Hamzah Ya’qub, 1988: 12). Dari pengertian di atas jelaslah bahwa kajian akhlak adalah tingkah laku manusia, atau tepatnya nilai dari tingkah lakunya, yang bisa bernilai baik (mulia) atau sebaliknya bernilai buruk (tercela). Yang dinilai di sini adalah tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan Tuhan, yakni dalam melakukan ibadah, dalam berhubungan dengan sesamanya, yakni dalam bermuamalah atau dalam melakukan hubungan sosial antar manusia,dalam berhubungan dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan tumbuhan, serta dalam berhubungan dengan lingkungan atau benda-benda mati yang juga merupakan makhluk Tuhan. Secara singkat hubungan akhlak ini terbagi menjadi dua, yaitu akhlak kepad Khaliq(Allah Sang Pencipta) dan akhlak kepada makhluq (ciptaan-Nya). Akhlak merupakan konsep kajian terhadap ihsan. Ihsan merupakan ajaran tentang penghayatan akan hadirnya Tuhan dalam hidup, melalui penghayatan diri yang sedang menghadap dan berada di depan Tuhan ketika beribadah. Ihsan juga merupakan suatu pendidikan atau latihan untuk mencapai kesempurnaan Islam dalam arti sepenuhnya (kaffah), sehingga ihsan merupakan puncak tertinggi dari keislaman seseorang. Ihsan ini baru tercapai kalau sudah dilalui dua tahapan sebelumnya,yaitu iman dan islam. Orang yang mencapai predikat ihsan ini disebut muhsin. Dalam kehidupan sehari-hari ihsan tercermin dalam bentuk akhlak yang mulia (al-akhlak alkarimah). Inilah yang menjadi misi utama diutusnya Nabi saw. ke dunia, seperti yang ditegaskannya dalam sebuah hadisnya:

“Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak mulia”.

        Akhlak merupakan komponen dasar Islam yang ketiga yang berisi ajaran tentang perilaku atau moral. Dalam kamus Bahasa Indonesia,kata akhlak diartikan sebagai budi pekerti atau kelakuan.Kata akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk artinya dayan kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikir dan direnungkan lagi. Dengan demikian, akhlak pada dasarnya adalah sikap yang melekat pada diseseorang yang secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan.

        Dalam pandangan Islam, akhlak merupakan cerminan dari apa yang ada dalam jiwa seseorang. Karena itu akhlak yang baik merupakan dorongan dari keimanan seseorang, sebab keimanan harus ditampilkan dalam prilaku nyata sehari-hari.Inilah misi diutusnya Nabi Muhammad SAW.

        Menurut obyek atau sasaranya pembahasan tentang akhlak biasanya dikategorikan  menjadi 3:

a.   Akhlak kepada Allah, meliputi beribadah kepada Allah, berzikir kepada Allah, berdoa kepada Allah,dan tawakkal kepada Allah.

b.   Akhlak kepada manusia, meliput : pertama sabar,yaitu prilaku sesorang terhadap dirinya sendiri sebagai hasil dari pengendalian nafsu dan penerimaan terhadap apa yangmenimpanya. Kedua Syukur yaitu sikap berterima kasih atas pemberian nikmat. Ketiga Tawadhu' yaitu rendah hati,selalu menghargai siapa saja yang dihadapinya, orang tua,kaya,miskin,tua dan muda.

c.    Akhlak kepada orang tua adalah berbuat baik kepadanya dengan ucapan dan perbuatan.

d.    Akhlak kepada keluarga, yaitu mengembangkan kasih sayang di antara anggota keluarga yang diungkapkan dalam bentuk komunikasi melalui kata-kata maupun prilaku.

e.    Akhlak kepada lingkungan hidup.
       Misi agama Islam adalah mengembangkan rahmat, kebaikan dan kedamaian bukan hanya  kepada manusia tetapi juga kepada alam dan lingkungan hidup, sebagaimana firman Allah:
" Tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam" (Al-Anbiya.ayat 107).

        Memakmurkan alam adalah mengelola sumberdaya sehingga dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan manusia tanpa merugikan alam itu sendiri.Allah menyediakan alam yang subur ini untuk disikapi oleh manusia dengan kerja keras mengelola memeliharanya sehingga melahirkan nilai tambah yang tinggi. Sebagaiman firman Allah dalam surah Hud ayat 61:

" Dia menciptakan kalian dari bumi dan menyediakan kalian sebagai pemakmurnya".
                     

1.            Hubungan antara Aqidah, Syariah, dan Akhlak

Hubungan agama Islam dengan Ilmu – ilmu keislaman yang menjelaskan atau mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam.
1. Akidah Islam
            Akidah perlu diperinci lebih lanjut dengan ilmu kalam, yang mana mempunyai beberapa aliran, yaitu:
a.       Kharijiyah, sebagai kelompok disebut khawarij yakni segolongan umat Islam yang semula pengikut Ali bin Abi Thalib, kemudian keluar dan memisahkan diri dari Ali karena todak setuju kepada sikap Ali terhadap Mu’awiyah dalam menyelesaikan perselisihan (politik) mereka dengan berunding yang kemudian dilanjutkan dengan arbitrasi (perwasitan atau tahkim).
b.      Murji’ah berpendapat bahwa dosa besar yang dilakukan seorang mukmin, tidaklah menyebabkan orang itu keluar dari agama Islam, kecuali ia musyrik.
c.       Syi’ah terdiri dari 3 aliran, yaitu: Itsna ‘Asyariyah, Sab’iyah dan Zaidiyah. Berpendapat bahwa hanya Ali bin Abi Thalib serta keturunannya yang berhak menjadi khalifah.
d.      Jabariyah, berpendapat bahwa manusi terpaksa/dipaksa melakukan sesuatu yang telah ditentukan Allah, manusia tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri mengenai perbuatannya.
e.       Qadariyah, berpendapat bahwa manusia mempunyai qadar (kuasa) untuk menentukan segala perbuatannya.
f.        Muktazilah, mempergunakan akal manusia dalam menjelaskan keyakinan agama.
g.       Ahlussunnah wal jama’ah (sunni), berpegang teguh pada sunah nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya mengenai akidah.
h.       Ahmadiyah, terbagi menjadi 2 aliran, yaitu: Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore.
i.         Salafiyah, berpegang teguh pada teks yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai akidah, tanpa mencampurkannya dengan filsafat.
2. Syari’ah
            Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu:

1.      Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah – tambah atu dikurangi. Ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh Rasulnya, karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diberlakukan asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali mengenai perbuatan yang dengan tegas  disuruh Allah seperti dicontohkan Rasulnya. Misalnya Shalat, zakat, puasa dan haji.

2.      Jalur horizontal , ditempuh dengan mengikuti kaidah – kaidah mu’amalah. Tentang kaidah mu’amalah, hanya pokok – pokoknya saja yang ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadist. Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang mu’amalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan dalam Al-Qur’an dan al- Hadits.
Jika kita bandingkan aliran – aliran hokum yang berkembang dikalangan sunni dan syi’ah, ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat, yaitu:

1.      dikalangan syi’ah pintu jihad mengenai hokum tidak pernah ditutup.

2.      peranan imam sebagai hokum fikih dikalangan syi’ah sangat dominan dan putusan dipatuhi          
         oleh para pengikutnya.

3.      masyarakatnya menarik garis keturunan secara bilateral. Cara menarik garis keturunan ini 
         menentukan kedudukan para ahli waris dalam pembagian warisan.

4.       Akhlak
            Ilmu yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist disebut juga ilmu tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusi dalam rangka usaha mencari dan mendekatkan diri kepada Allah.

            Mengenai sikap terhadap sesama mahluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Sikap terhadap sesama manusia.
2. Sikap terhadap makhluk yang bukan manusia.
Sikap terhadap sesama manusia disebut akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk pada sikap dan perilaku manusia serta segala sesuatu yang berkenaan dengan sikap dan perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia terhadap manusia lain, dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits.

            Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agam dan ajaran mempunyai system sendiri yang bagian – bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah mengalir syari’ah dan akhlak islam. Melalui syari’ah dan akhlak dikembangkan sistem – system Islam dalam lembaga keluarga, masyarakat, pendidikan, hokum, ekonomi, budaya, filsafat dan sebagainya.

Aqidah, syariah, dan akhlak mempunyai hubungan yang sangat erat, bahkan merupakan satu kesatuan yang tidak dapt dipisah-pisahkan. Meskipun demikian, ketiganya dapat dibedakan satu sama lain. Aqidah sebagai konsep atau sistem keyakinan yang bermuatan elemen-elemen dasar iman, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Syariah sebagai konsep atau sistem hukum berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sedangkan akhlak sebagai sistem nilai etika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh agama. Oleh karena itu, ketiga kerangka dasar tersebut harus terintegrasi dalam diri seorang Muslim. Integrasi ketiga komponen tersebut dalam ajaran Islam ibarat sebuah pohon, akarnya adalah aqidah, sementara batang, dahan, dan daunya adalah syariah, sedangkan buahnya adalah akhlak.

Muslim yang baik adalah orang yang memiliki aqidahyang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan syariah yang hanya ditujukan kepada Allah sehingga tergambar akhlak yang mulia dalam dirinya. Atas dasar hubungan ini pula maka seorang yang melakukan suatu perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi oleh aqidah atau iman, maka ia termasuk ke dalam kategori kafir. Seorang yang mengaku beriman, tetapi tidak mau melaksanakan syariah, maka ia disebut orang fasik. Sedangkan orang yang mengaku beriman dan melaksanakan syariah tetapi tidak dilandasi aqidah atau iman yang lurus disebut orang munafik. Demikianlah, ketiga konsep atau kerangka dasar Islam ini memiliki hubungan yang begitu erat dan tidak dapat dipisahkan. AlQuran selalu menyebutkan ketiganya dalam waktu yang bersamaan. Hal ini bisa dilihat dalam berbagai ayat, seperti surat al-Nur (24): 55:
 “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Diasungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridoi-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.”(QS. al-Nur [24]: 55).
Dalam QS. al-Tin (95): 6 Allah Swt. berfirman:
               
 “Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.”(QS. al-Tin [95]: 6).
Dalam ayat yang lain Allah Swt. berfirman:
 “Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”(QS. al-‘Ashr [103]: 3).
Ketiga kerangka dasar ajaran Islam tersebut dalam al-Quran disebut iman dan amal shalih. Iman menunjukkan konsep aqidah, sedangkan amal shalih menunjukkan adanya konsep syariah dan akhlak.

1.            Penutup

Kerangka dasar ajaran Islam merupakan dasar-dasar pokok ajaran Islam yang membekali setiap orang untuk bisa mempelajari Islam yang lebih luas dan mendalam. Memahami dan mengamalkan kerangka dasar ajaran Islam merupakan keniscayaan bagi setiap Muslim yangmenginginkan untuk menjadi seorang Muslim yang kaffah.

Tiga kerangka dasar Islam, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak, tidak bisa dipisah-pisahkan. Karena itu, tidak dimungkinkan bagi seorang Muslim memilih sebagiannya dan meninggalkan sebagiannya yang lain. Sebagai generasi muda Islam yang masih memiliki waktu yang panjang, hendaknya para mahasiswa Muslim menyadari hal tersebut, sehingga termotivasi untuk mendalami ajaran Islam yang utuh dan bisa mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan baik dan benar. Dengan bekal ajaran Islam yang cukup, diharapkanaktivitas yang dilakukan, terutama aktivitas ibadah, menjadi berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkannya di hadapan Allah Swt. Untuk menghasilkan akhlak atau karakter mulia – yang merupakan cita-cita setiap Muslim, juga salah satu tujuan pendidikan nasional Indonesia – dalam konsep Islam harus dimulai dari membangun fondasi yang kuat, yakni mendasari dengan akidah atau iman yang kokoh. Dengan iman yang kokoh pasti akan tumbuh semangat yang tinggi untuk melaksanakan seluruh aturan Allah baik yang ada dalam al-Quran maupun Sunnah, baik yang terkait dengan ibadah maupun muamalah, dengan baik dan penuh keikhlasan semata-mata karena Allah, tanpa ada tendensi lainnya. Jika semua aturan Allah ditaati dan dilaksanakan pastilah akan terwujud akhlak atau karakter mulia pada diri seseorang. Karena itu, pemahaman yang benar akan konsep dasar Islam menjadi sangat penting untuk membangun komitmen moral untuk melaksanakan seluruh ajaran Islam.


Komentar

  1. PT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Keterangan tambahan :
    1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
    2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    3. SPI-PI Besi Baja,
    4. SPI-PI Produk Kehutanan,
    5. SPI-PI Barang Bekas,
    6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
    7. Produk-produk Lartas SNI
    8. LS ( Laporan Surveyor )
    9. LS Alas kaki
    10. LS Garment
    11. LS Textile
    12. LS Electronik

    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
    Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id

    BalasHapus
  2. lengkap banget artikelnya. Bisa jadi bahan referensi

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Tentang PHP