Kisi Kisi UTS Pendidikan Pancasila
1. Ir Poedjowijatno, Pancasila telah
memenuhi 4 syarat ilmiah,
a. Sebutkan dan jelaskan keempat
syarat ilmiah tersebut?
b. Lengkapi penjelasan tersebut
dengan memberikan contoh-contoh.
Jawab :
Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu
dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
- berobjek
- bermetode
- bersistem
- bersifat
universal
1. Berobjek
Dalam
filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek formal dan objek material.
Objek Formal Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam
pembahasan Pancasila. Objek Material Pancasila adalah suatu obyek yang
merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris
(dapat dipegang) maupun non empiris (tidak dapat dipegang).
2. Bermetode
Metode adalah
seperangkat cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk
mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode yang baik akan
memudahkan seseorang
mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan tersebut. Metode
keilmuan dapat debedakan menjadi metode keilmuan kuantitatif dan metode
keilmuan kualitatif.
3. Bersistem
Suatu
pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagiannya harus merupakan satu kesatuan
yang saling berhubungan dan tidak berkontradisi sehingga membentuk kesatuan
keseluruhan. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan
suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berkaitan baik hubungan interelasi
(saling berhubungan) maupun interdependensi (saling ketergantungan
4. Universal
Kebenaran
suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal atau dapat dikatakan bersifat
objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan
rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan alasan
karena yang dapat diterima oleh akal, dengan demikian kebenarannya relatif,
tidak dapat dibatasi oleh waktu, ruang, keadaan, kondisi, maupun jumlah
tertentu ( Sri Soeprapto, 1997:3).
2. kata Pancasila memiliki makna dan
pengertian secara epistemologis, historis dan terminologis, jelaskan apa yang
dimaksud dengan pengertian :
a.Epsitemologis,
b.Terminologis dan
c.Historis?
jawab :
Pengertian Pancasila secara
etimologis
Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
alinea
IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan
Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal
ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan
calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang
secara bulat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
3. arti dan fungsi Pancasila sebagai
dasar negara, jelaskan secara padat dan ringkas arti dan fungsi Pancasila
sebagai dasar negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Jawab :
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial"
Komentar
Posting Komentar