Tugas Individu Pancasila
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya sanjungkan kepada Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang atas
limpahan rahmat dan karuniaNya sehingga saya dapat menyelesaikan MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA yang berjudul SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA ini tepat pada
waktunya.
Makalah
ini saya susun berdasarkan dengan pengetahuan yang saya dapatkan dari membaca
beberapa buku tentang pancasila. Oleh karena itu, saya menyusun makalah ini
agar saya lebih memahami sejarah lahirnya pancasila.
Saya
menyadari bahwa makalah yang saya susun ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu,
kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi perbaikan makalah
ini.
Saya
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan
makalah ini. Akhir kata, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
yang budiman.
DAFTAR
ISI
COVER…………………………… 1
KATA PENGANTAR…………………………………….. 2
DAFTAR ISI……………………….. 3
BAB I PENDAHULUAN……………………………….4
A. LATAR BELAKANG………..4
B. TUJUAN PENULISAN………………………4
BAB II ISI…………………………5
·
SEJARAH
LAHIRNYA PANCASILA……5
·
PENDAPAT
M.YAMIN………..6
·
PIAGAM
JAKARTA……..7
BAB III ANALISIS………………………………8
BAB IV PENUTUP………………..9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ideologi dan dasar negara kita adalah
Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemahaman
kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia dimanapun merupakan
hal yang penting dalam memahami makna Pancasila sebagai sebuah ideology. 1 Juni
dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki
nilai histori yang berarti bagi maju berkembangya Pancasila sebagai ideology
Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai tanggal
lahirnya Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno
bukanlah penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah PENGGALI kembali
ideology yang sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu
kala. Fakta ini memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara yaitu:
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia
belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa
lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda,
Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.
Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI
terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit,
Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa
Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun
politik.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28
Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara
untuk Indonesia merdeka nanti.
B.
TUJUAN
PENULISAN
Makalah ini saya susun dengan tujuan sebagai
berikut :
·
Sejarah
lahirnya pancasila
·
Salah satu peranan
tokoh (M.Yamin) dalam lahirnya pancasila
·
Piagam Jakarta
BAB II
ISI
A.
SEJARAH
LAHIRNYA PANCASILA
Pembahasan mengenai Dasar
Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei
sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar
Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara
dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI,
yaitu:
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan
Rakyat.
Setelah selesai berpidato,
Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis
naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar,
yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Oleh karena pada sidang
pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang
membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun
tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota
Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan
Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin,
Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno,
Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya
tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu dengan beberapa pertimbangan dan
pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan
yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara
Indonesia hingga saat ini.
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum
sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :
1.Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar
negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
2.Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk
memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9
orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada
tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.
Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum
Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada
: Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Dengan begitu,
maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus
Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila
II ini adalah sebagai berikut ;
1.Ke-Tuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.Kemanusiaan
yang adil dan beradab ;
3.Persatuan
Indonesia ;
4.Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
ANALISIS
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan
dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas
akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Perumusan
pancasila dilakukan oleh para pendiri Negara melalui proses yang panjang dan
melelahkan. Mereka berjuang sekuat tenaga dan fikiran demi terwujudnya ideology
dasar Negara Republik Indonesia. Jadi, sebagai warga Negara Indonesia kita
wajid mengamalkan sila-sila yang terkandung dalam pancasila di kehidupan
sehari-hari. Pancasila digali dari jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh
sebab itulah pancasila dijadikan dasar Negara/ideology bangsa Indonesia.
Suatu bangsa tidak akan
berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa
tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari
dalam maupun luar.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai materi
yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan
kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang
saya peroleh. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar