Pendidikan Pancasila (Tugas)

TUGAS INDIVIDU


PENDIDIKAN PANCASILA








DISUSUN
OLEH :
IMAM AQRO MUZAMAH
13115299
1KA04
UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR

Puji syukur saya sanjungkan kepada Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang atas limpahan rahmat dan karuniaNya sehingga saya  dapat menyelesaikan MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA yang berjudul SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA ini tepat pada waktunya.
Makalah ini saya susun berdasarkan dengan pengetahuan yang saya dapatkan dari membaca beberapa buku tentang pancasila. Oleh karena itu, saya menyusun makalah ini agar saya lebih memahami sejarah lahirnya pancasila.
 Saya menyadari bahwa makalah yang saya susun ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi perbaikan makalah ini.
Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini. Akhir kata, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca yang budiman.



DAFTAR ISI

COVER…………………………… 1
KATA PENGANTAR…………………………………….. 2
DAFTAR ISI……………………….. 3
   BAB I PENDAHULUAN……………………………….4
A.    LATAR BELAKANG………..4
B.     TUJUAN PENULISAN………………………4
BAB II ISI…………………………5
·         SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA……5
·         PENDAPAT M.YAMIN………..6
·         PIAGAM JAKARTA……..7
BAB III ANALISIS………………………………8



        BAB  I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia dimanapun merupakan hal yang penting dalam memahami makna Pancasila sebagai sebuah ideology. 1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai histori yang berarti bagi maju berkembangya Pancasila sebagai ideology Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah PENGGALI kembali ideology yang sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu kala. Fakta ini memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara yaitu:
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.

B.     TUJUAN PENULISAN

Makalah ini saya susun dengan tujuan sebagai berikut :

·         Sejarah lahirnya pancasila
·         Salah satu peranan tokoh (M.Yamin) dalam lahirnya pancasila
·         Piagam Jakarta


BAB II
ISI


A.    SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
    1. Peri Kebangsaan.
    2. Peri Kemanusiaan.
    3. Peri Ketuhanan.
    4. Peri Kerakyatan.
    5. Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis  naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.      Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.   
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.

            Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1.              Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.              Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.              Persatuan Indonesia.
4.                Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/  perwakilan.
5.              Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :
1.Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
2.Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.

Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”

Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;
1.Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
3.Persatuan Indonesia ;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB III
ANALISIS

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Perumusan pancasila dilakukan oleh para pendiri Negara melalui proses yang panjang dan melelahkan. Mereka berjuang sekuat tenaga dan fikiran demi terwujudnya ideology dasar Negara Republik Indonesia. Jadi, sebagai warga Negara Indonesia kita wajid mengamalkan sila-sila yang terkandung dalam pancasila di kehidupan sehari-hari. Pancasila digali dari jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh sebab itulah pancasila dijadikan dasar Negara/ideology bangsa Indonesia.


Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari dalam maupun luar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIDAH, SYARIAH, AKHLAK

Soal Tentang PHP