Asal Mula Pancasila
Pengertian Asal Mula Pancasila.
Kemajuan alam
pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan
pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu
sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia
merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan
berbangsabangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang
berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilainilai yang
melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.adapun bentuk bentuk pembangun filsafat
negara dari sebuah negara adalah dari
sejarah negara tersebut, mulai dari zaman kerajaan, penjajahan, sampai dengan
kemerdekaan yang mempersatukan mereka.
Bentuk
bentuk filsafat negara ini kemudian mulai dibentuk melalui serangkaian sidang,
mulai dari sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia
Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya memuat
Pancasila untuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua.
Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon
dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia.
Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari
aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya dapat
dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula
tidak langsung, yaitu;
1. Asal Mula Langsung
a. Asal
Mula Bahan atau Kausa Materialis adalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat,
budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
Indonesia.
b. Asal
Mula Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila
sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta
dan para anggota BPUPKI.
c. Asal
Mula Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar
negara yang sah oleh PPKI.
d. Asal
Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalamnya Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI
menjadi Dasar Negara yang sah.
2. Asal Mula Tak Langsung
Jauh
sebelum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan
kehidupan yang penuh dengan :
a.
Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan
Nilai Keadilan.
b.
Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat,
kebudayaan serta nilai religius dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Oleh
karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan
Bangsa Indonesia itu
sendiri
3. Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Bangsa Indonesia Ber-Pancasila memiliki asas-asas yang disebut dengan Tri Prakara, yaitu:
a. Asas
Kebudayaan
Secara
yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat- istiadat
dan kebudayaan.
b. Asas
Religius
Toleransi
beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam
sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.
c. Asas
Kenegaraan
Karena
Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka secara
langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan
A. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Berikut
fungsi Pancasila dalam berbagai aspek,
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan
hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhurmerupakan suatu wawasan
yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Dan pandangan hidup ini
berfungsi sebagai :
·
Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri
pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam
sekitarnya.
·
Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia
dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti
bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik
Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang
berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Atau
dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut
:
·
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
·
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara baik hokum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
·
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
·
Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD
1945, Penelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai
dan golongan fungsional.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A. Pengertian Ideologi
Berdasarkan
etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata
yaitu Idea berarti
raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan Logia berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas. Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide,
keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah
laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1.
Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2.
Bidang sosial
3.
Bidang kebudayaan
4.
Bidang keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan
b. b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia,
pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan,
diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Dalam proses Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,
kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
yang tertuang dalam TAP MPR No.
XVIII/MPR/1998.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat
(Sila keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan , Kerakyatan dan Keadilan Pancasila sebagai suatu
ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan
terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan
jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah
aktual yang selalu berkembang.
C. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Dari
sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dua buah
kata, yaitu Filos berarti cinta dan Sophia berarti kebenaran atau
kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijaksanaan.
Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat
adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari
kebenaran.
Kemudian
permasalahannya adalah bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideologi itu tidak saja sesuai
dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan
kepribadiaannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur sesuatu dari
kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi pribadinya.
a. Ideologi Pancasila
Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat
terbuka yang berarti senantiasa mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat
sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.
b. Negara Pancasila
Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka
bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik,
ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia
mendirikan suatu negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara
Persatuan, suatu Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat
Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Paham Negara Persatuan
Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan
dapat dirinci sebagai berikut
·
Bukan negara yang berdasarkan individualisme
sebagaimana diterapkan di negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu
ikatan individu saja.
·
Bukan negara yang berdasarkan Klass atau Klass
Staat yang hanya mendasarkan pada satu
golongan saja.
·
Negara Persatuan adalah negara yang melindungi
seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang
berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66
tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu
dengan lambang Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka
Bhinneka Tunggal Ika.
2.
Paham Negara Kebangsaan
Menurut
Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam
politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang
memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu :
a. Jaman
kerajaan Sriwijaya
b. Jaman
negara kebangsaan Majapahit
c. Negara kebangsaan Indonesia Modern menurut
susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan
yang hingga sekarang menjadi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat
berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri
Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter
tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :
a.
Teori Hans Kohn Bangsa terbentuk karena persamaan
bahasa, ras, agama, peradapan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu
bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk
melalui proses sejarah.
b.
Teori Kebangsaan Ernest Renan Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang
bangsa berdasarkan psikologis etnis
pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut : 1. Bangsa
adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian. 2. Bangsa adalah suatu solidaritas
yang besar. 3. Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
c.
Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel Suatu
teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang
dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme
yang hidup.
d.
Negara Kebangsaan Pancasila Kebhinekaan
adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan suatu perbedaan
yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini
merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan
dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud
dalam suatu kerjasama yang luhur. Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut
kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu
kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip
nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat Majemuk
Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan
wilayah dan kesatuan asas kerohanian.
3.
Paham Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham
Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya
bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang
disebut Negara Indonesia.
Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai
berikut
a.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang
integral.
b.
Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya
berhubungan erat satu dengan lainnya.
c.
Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan
persatuan masyarakat yang organis.
d.
Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah
perhimpunan bangsa seluruhnya.
e.
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau
perseorangan.
f.
Negara tidak menganggap kepentingan seseorang
sebagai pusat.
g.
Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan
seseorang atau golongan saja.
h.
Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya
sebagai suatu kesatuan integral.
i.
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
4.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah
merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak
dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak
asasi manusia yang paling 15 mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang
berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama
dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab
pribadinya. Hubungan negara dengan agama
menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha
Esa.
c. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya
manusia
berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat
pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan
hasil paksaan bagi siapapun
juga.
f. Oleh karena itu harus
memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan
negara.
g. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus
sesuai dengan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum
positip maupun norma moral baik moral
negara maupun moral para penyelenggara
negara.
h. Negara pada hakikatnya
adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
Komentar
Posting Komentar