Asal Mula Pancasila

Pengertian Asal Mula Pancasila.

Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsabangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilainilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.adapun bentuk bentuk pembangun filsafat negara dari sebuah  negara adalah dari sejarah negara tersebut, mulai dari zaman kerajaan, penjajahan, sampai dengan kemerdekaan yang mempersatukan mereka.

            Bentuk bentuk filsafat negara ini kemudian mulai dibentuk melalui serangkaian sidang, mulai dari sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila untuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung, yaitu;

1. Asal Mula Langsung

a. Asal Mula Bahan atau Kausa Materialis adalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya       dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

b. Asal Mula Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila     
   sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta      
   dan para anggota BPUPKI.

c. Asal Mula Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar    
    negara yang sah oleh PPKI.

d. Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalamnya Ir.     
    Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang      sah.

2. Asal Mula Tak Langsung

Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan kehidupan yang penuh dengan :

a. Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.

b. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam    
    kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

c. Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu    
    sendiri

3. Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara

Bangsa Indonesia Ber-Pancasila memiliki asas-asas yang disebut dengan Tri Prakara, yaitu:
a. Asas Kebudayaan

Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat- istiadat dan kebudayaan.

b. Asas Religius

Toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.

c. Asas Kenegaraan

Karena Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan

A. Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Berikut fungsi Pancasila dalam berbagai aspek,

      1.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhurmerupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Dan pandangan hidup ini berfungsi sebagai :

·         Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
·         Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.

        2.    Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
·         Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
·         Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
·         Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hokum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
·         Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
·         Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

       3.    Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

A. Pengertian Ideologi

Berdasarkan etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu Idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan Logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:

1. Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2. Bidang sosial
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan

Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.     Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.    b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Dalam proses Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat (Sila keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan , Kerakyatan dan Keadilan Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkembang.


C. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain

Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dua buah kata, yaitu Filos berarti cinta dan Sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.

Kemudian permasalahannya adalah bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan kepribadiaannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi pribadinya.


       a.     Ideologi Pancasila

Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.

       b.    Negara Pancasila

Berdasarkan ciri khas serta proses  dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Paham Negara Persatuan

Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci sebagai berikut

·         Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.

·         Bukan negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat  yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.

·         Negara Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu  sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam  Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.

2.    Paham Negara Kebangsaan

Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu :

a. Jaman kerajaan Sriwijaya
b. Jaman negara kebangsaan Majapahit
c. Negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :

a.     Teori Hans Kohn Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradapan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah.

b.    Teori Kebangsaan Ernest Renan  Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis  pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut : 1. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian. 2. Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar. 3. Bangsa adalah suatu hasil sejarah.

c.     Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup.

d.    Negara Kebangsaan Pancasila Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur. Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.

3.    Paham Negara Integralistik

Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut

a.     Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b.    Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c.     Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d.    Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e.    Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
f.     Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g.    Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
h.    Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i.      Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

4.    Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling 15 mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.  Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :

a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

c. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia
    berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.

 d. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar         pemeluk agama.

e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun    
    juga.

 f. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan      
    negara.

g. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai    
    Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral  
    negara maupun moral para penyelenggara negara.

 h. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIDAH, SYARIAH, AKHLAK

Soal Tentang PHP

Soal UU Testing Implementasi Sistem